Sabtu, 10 Juli 2010

QURBAN - Amalan Penyelamat

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Dalam Al Qur'an, Allah SWT berfirman ; Artinya : “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan qurban agar mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Rabb-mu ialah Rabb Yang Maha Esa. Karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya dan berilah kabar gembira kepada orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (Al Hajj : 34)

Qurban yang akan dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah nanti yaitu dalam bentuk penyembelihan hewan (Kambing, sapi, domba atau onta) adalah salah satu upaya hamba Allah dalam ta’at, bertaqarub, berserah diri (aslimuu) kepada-Nya yang juga telah disyariatkan kepada orang-orang terdahulu (Al Hajj : 34). Pelaksanaan qurban hukumnya sunnah muakkadah (Sebagian ulama menyatakan wajib), bagi mereka yang mampu yaitu orang yang mendapat karunia nikmat dari Allah SWT, sesuai firman-Nya ; Artinya : "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban". (Al Kautsar : 1-2)

Untuk itu, bila ada orang yang mampu dan berniat melaksanakannya maka paling baik (afdhol) hendaklah melakukan qurban itu dengan tangan sendiri seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Kalaupun tidak berani maka cukup hanya dengan menyaksikannya saja.

Diriwayatkan dari Anas ra : “Rasulullah SAW telah didatangi seorang sahabat yang membawa dua ekor domba putih kehitaman dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya di atas leher domba tersebut seraya membaca basmalah dan takbir”. Dalam kesempatan itu Zaid bin Arqam bertanya : “Ya Rasulullah, apakah qurban itu?”. Beliau menjawab : “Syariat bapakmu Ibrahim”. Mereka balik bertanya : “Apa yang kita peroleh dari qurban tersebut?”. Rasulullah SAW menjawab : “Pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebajikan”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hakim)

Diriwayatkan pula bahwa telah bersabda Nabi SAW kepada Fatimah : “Wahai Fatimah, bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu! Sesungguhnya sejak tetes darah pertama qurbanmu, Allah SWT telah mengampuni semua dosa yang kamu perbuat. Dan katakanlah : “Inna sholaati wa nusuki wa mahyaaya wamamaati lillaahi rabbil ‘aalamin. Laa syarika lahuu wa bi dzaalika umirtu wa ana awwalul muslimin - Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan demikianlah aku diperintah dan aku adalah yang pertama dari orang-orang yang menyerahkan diri kepada-Nya” (Al An’aam : 162-163). Salah seorang sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah qurban ini khusus untukmu dan keluargamu atau bagi segenap kaum muslimin?”. Beliau menjawab : “Tidak, ia untuk segenap kaum muslimin”. (HR. Hakim)

Rasululah SAW telah bersabda pula bahwa hewan qurban itu kelak menjadi kendaraan di hari akhirat ketika seseorang itu bangkit dari kuburnya, oleh karena itu hendaklah dipilih hewan yang besar lagi baik dan tidak cacat.

Dari Anas dan Ali ra, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “Ketika orang-orang mukmin dihimpun dari kubur mereka, maka Allah SWT berseru : “Hai para malaikat-Ku, jangan biarkan hamba-hamba-Ku berjalan kaki, naikkanlah mereka di atas kendaraan hewan qurban mereka, sebab mereka sudah terbiasa berkendaraan di dunia”. Adalah permulaan kali sebagai kendaraan nya tulang rusuk ayahnya, kemudian perut/kandungan ibunya, dan sesudah lahir, maka pangkuan ibunya, hingga habis menyusu, selanjutnya pundak ayahnya, akhirnya setelah dewasa berkendaraan kuda dan keledai di darat, perahu/bahtera dan sampan di laut, dan sesudah meninggal dunia adalah pundakpundak kawannya, maka setelah bangun dari kubur, jangan biarkan mereka berjalan kaki, sebab mereka sudah terbiasa berkendaraan, untuk itu serahkanlah hewan qurban mereka untuk kendaraan mereka”. Menunjuk firman Allah SWT : “Yauma nahshurul muttaqiina ilar rahmaani wafdaa - Pada hari Kami menghimpun (Hari Kiamat) orang-orang bertakwa kepada Allah Yang Pengasih, sebagai tamu/perutusan (terhormat)”. (Maryam : 85).
Keterangan : Tamu/perutusan (terhormat), maksudnya dengan berkendaraan.

Oleh karena itu, telah bersabda pula Rasulullah SAW : “Agungkanlah/pilihlah yang besar hewan qurbanmu, sebab hewan-hewan qurbanmu sebagai kendaraanmu melintas di atas shirat”. (Duratin Nasihin)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Berqurbanlah kamu sekalian dan pilihlah hewan yang baik untuk berqurban itu, karena barangsiapa yang membawa hewan qurbannya pada hari disembelih kemudian ia menghadapkannya ke arah kiblat maka tanduk, kotoran, darah, rambut dan bulu-bulunya nanti pada hari kiamat akan didatangkan kepadanya. Dan sesungguhnya ketika darah itu jatuh ke tanah maka (sebenarnya) jatuh pada simpanan Allah. Belanjakanlah sedikit (hartamu) niscaya kamu diberi pahala yang banyak”. (Tanbihul Ghafilin)

Barangsiapa termasuk golongan kaya, tetapi enggan mengeluarkan qurbannya maka tidaklah orang itu termasuk kepada ummat Nabi Muhammad. Diriwayatkan dalam kitab Duratun Nasihin, bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Siapa shalat seperti kulakukan dan beribadah haji seperti yang kulakukan, berarti ia termasuk golongan/ jamaahku. Dan siapa tidak shalat sebagaimana yang kulakukan dan enggan berqurban, berarti ia bukan jamaahku, jika ia termasuk orang kaya”.

Kita termasuk beruntung karena diuji hanya dengan perintah qurban seekor hewan. Bagaimana pula bila diuji seperti Nabi Ibrahim as agar qurban itu adalah anak kandung satu-satunya yang sudah lama didambakan kehadirannya? Itulah sebabnya Nabi SAW di suatu riwayat menyatakan bahwa orang yang tidak mau berqurban itu boleh memilih mau mati Yahudi atau mati sebagai Nasrani : “Siapa dilapangkan rizkinya, lalu ia tidak mau berqurban, maka biarkan ia mati mau pilih jadi orang Yahudi, atau mungkin mau pilih jadi orang Nasrani”.

Adapun bagi mereka yang melaksanakan qurban maka qurban itu termasuk pada amal-amal penyelamat dari kejelekan dunia dan bahaya di akhirat, demikian Nabi SAW telah bersabda : “Ingatlah, bahwa qurban itu termasuk amal-amal penyelamat, yang menyelamatkan pelaku/pemiliknya dari kejelekan dunia dan bahaya di akhirat”. (Duratun Nasihin)

Agar menjadi amal penyelamat maka hendaklah berqurban dengan dasar taqwa kepada Allah SWT, karena ketaqwaan itulah yang dinilai, bukan daging ataupun darah hewan qurbannya. Firman Allah SWT ; Artinya : “Daging-daging dan darahnya itu tidak sampai pada Allah tetapi yang sampai pada-Nya adalah ketaqwaan dari kamu. Demikianlah Allah memudahkannya untuk kamu supaya kamu membesarkan Allah atas apa-apa yang Dia berikan petunjuk kepada kamu. Dan gembirakanlah orang-orang yang berbuat kebaikan”. (Al Hajj : 37)

Nishabnya atau batas ketentuan berqurban adalah bagi setiap orang muslim yang bertempat tinggal tetap lagi kaya dan sudah memiliki nishab sebanyak 200 dirham atau seharga hewan kurban ditambah sisa hajat hidup/keperluan pokok sehari-hari dan tidak perlu dihitung sisanya dan tidak pula dihitung haul (tahun)nya sebagaimana membayar zakat.

Bila ada kejadian bahwa seseorang itu faqir tetapi kemudian tepat masa qurban ia mempunyai rizki lapang maka baginya wajib menyembelih hewan qurban. Dan sebaliknya sekalipun dia kaya tetapi kemudian tepat pada masa qurban jatuh miskin atau uangnya habis (bangkrut usaha), maka gugurlah kewajibannya menyembelih hewan qurban. Demikian dijelaskan dalam kitab fiqih.

Kapan sa’at qurban itu? Menurut syariat adalah sesudah shalat ‘Iedul Adha, tgl. 10 Dzulhijjah (Hari Nahr) dan di hari-hari tasyrik yaitu pada 11 s/d 13 Dzulhijjah. Sedang akhir waktunya adalah sa’at maghrib tgl. 13 Dzulhijjah.
Lalu, bolehkah orang yang berqurban itu makan daging qurbannya? Di samping diberikan kepada fakir miskin maka diperbolehkan memakannya sesuai hadits : “Makanlah dari daging qurban itu dan berikanlah kepada faqir miskin serta simpanlah”. (HR. Ibnu Majah, At Tirmidzi)

Waladzikrullahi Akbar.

Jum'at, 6 Dzulhijjah 1418 H - 3 April 1998

1 komentar:

  1. terimakasih infonya sangat membantu, silahkan kunjungi web kami http://bit.ly/2OcjNO1

    BalasHapus