Jumat, 18 Juni 2010

H.A.M. - Dalam Pandangan Islam

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman ; Artinya : “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. (Asy Syu’araa : 183)

Hak azasi manusia (HAM) adalah hak manusia paling dasar yaitu antara lain adalah hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan perlindungan. Masalah HAM, beberapa tahun terakhir ini marak dibicarakan di tanah air kita, terutama oleh para aktivis yang tergabung dalam organisasi sosial seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Masalah itu diketahui oleh masyarakat luas karena dalam aksi-aksi demonstrasinya (unjuk rasa) mereka mengundang wartawan untuk memuat beritanya. Lihat saja pelanggaran HAM yang disoroti mereka seperti kasus perburuhan (Misal Marsinah); hak pemilikan tanah (Kedungombo) dan banyak yang lain. Sayangnya sebagian dari mereka itu menurut pantauan aparat keamanan telah disusupi anasir-anasir asing seperti jaringan komunis luar negeri yang bergerak dengan bentuk organisasi LSM.

Adanya campur tangan asing menunjukkan bahwa masalah ini juga menjadi sorotan internasional yang kadang-kadang merupakan senjata bagi suatu negara untuk menyerang dan menjelek-jelekan Indonesia di mata dunia internasional. Misal masalah GPK (gerakan pengacau keamanan) di Timtim yang dijadikan alasan oleh Portugal dan Ramos Horta untuk memojokkan Indonesia di PBB. Bahkan Ramos Horta dan Bello uskup Dilli mendapat Nobel dari masalah “pelanggaran HAM” di Timtim itu. Masalah inipun oleh negara-negara donor yang dulu tergabung dalam IGGI (Sekarang digantikan oleh CGI) telah dijadikan alasan pula untuk mengurangi bantuan kepada Indonesia Kemudian komoditi ekspor beberapa barang Indonesia yang ditolak karena dikaitkan dengan HAM; juga yang baru-baru ini terjadi adalah batalnya pembelian pesawat tempur F-16 dari Amerika Serikat karena dikaitkan dengan HAM.

Menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebenarnya Pemerintah kita tidaklah tinggal diam. Ini dapat kita lihat dengan dibentuknya Komnas HAM yang mana aktif di dalamnya nama-nama yang sudah sangat dikenal di kalangan masyarakat seperti Burhanuddin Lopa, Munawir Syadzali, Kusparmono Irsan, Bambang Suharto dll. Banyak temuan mereka yang telah diumumkan sebagai suatu kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa 27 Juli, peristiwa Ujung Pandang, Tasikmalaya, Situbondo dan Pekalongan.

Menjelang Sidang Umum MPR tahun 1998 y.a.d. ini muncul pula pendapat-pendapat dari pakar hukum dan beberapa anggota DPR/MPR agar masalah HAM ini dapat dimasukkan ke dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) dan juga dikeluarkan Ketetapan (TAP) MPR-nya. (Harian Republika, Sabtu 11 Oktober 1997, Hal.2). Ada yang menganggap hal ini perlu dan ada pula yang tidak.

Kalau kita amati kejadian yang menyangkut pelanggaran HAM maka yang sering terjadi adalah dalam kasus hubungan kerja antara majikan dengan buruh; antara oknum petugas keamanan atau oknum pemerintah dengan rakyat; antar golongan atau yang menyangkut SARA (suku, agama dan ras) dalam suatu lingkungan. Penanganannya biasanya mengacu kepada hukum yang sebagian besar masih berasal dari kitab hukum zaman Belanda sehingga dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kehidupan saat ini. Itulah salah satu sebab munculnya suara-suara agar masalah HAM ini dimasukkan kedalam agenda sidang umum MPR.

Terlepas dari hal di atas kita coba untuk mengkaji pandangan Islam terhadap HAM ini.

HAM Dan Amal Sholeh.

Sumber utama hukum Islam adalah Al Qur’an dan Hadits yang telah dibawakan oleh Rasulullah SAW sekitar 14 abad yang lalu. Ajaran Islam tidak saja mengatur hubungan antara manusia dengan Al-Kholiq, tetapi juga hubungan antara manusia dengan manusia lainnya dan juga hubungan antara manusia sebagai khalifah di muka bumi ini (dan sebagai makhluk paling mulia) dengan makhluk lainnya di muka bumi. Islam mengajarkan agar kita berbuat baik kepada yang di bumi agar yang di langit berbuat baik kepada kita. Inilah konsep HAM dalam Islam yang merupakan bagian dari amal sholeh. Ajaran ini ditanamkan kepada umat Islam melalui Rasulullah SAW jauh sebelum masalah HAM merebak menjadi topik bahasan nasional maupun internasional.

Inti sari amal ibadah Islam ialah mencari ridha Allah semata; dimana amal ini diawali dengan niat karena Allah SWT ketika akan melaksanakannya. Kalau setiap amal itu tidak disertai niat karena Allah maka amalan itu ditolak. Sedangkan inti pelaksanaan HAM adalah jangan berbuat semena-mena terhadap orang lain dan juga terhadap makhluk selain manusia (hewan, tumbuh-tumbuhan dan benda mati sekalipun), sesuai firman Allah pada surah Asy Syu’araa : 183 di atas.

Dalam surah lain Allah SWT berfirman ; Artinya : “Karena itu Kami tetapkan kepada Bani Israil bahwa sesungguhnya barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena hukuman pembunuhan, atau karena membuat bencana di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya. Dan sesungguhnya telah datang rasul-rasul Kami kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan, kemudian sesungguh nya banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas di bumi”. (Al Maa-idah : 32)

Karena Islam agama yang membawa rahmat bagi alam (rahmatan lil alamin), maka seseorang itu belum dikatakan Islam bila orang lain merasa tidak aman dari dirinya, sesuai hadits diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud r.a, katanya Rasulullah SAW bersabda : “Demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, seseorang tidak Islam sehingga orang-orang selamat dari (gangguan) hati, lisan dan tangannya; dan seseorang tidak beriman sehingga tetangganya aman dari gangguan-gangguannya”. Kami bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah gangguan-gangguannya itu?”. Beliau bersabda : “Tipuan dan aniayanya”. (Dalam Tanbihul Ghafilin)

Tetangga disini bukan yang muslim saja tetapi juga yang non-muslim, sesuai hadist berikut : “Tetangga itu ada tiga macam; di antara mereka itu ada yang mempunyai tiga hak, di antaranya lagi ada yang mempunyai dua hak dan di antaranya lagi ada yang hanya mempunyai satu hak. Tetangga yang mempunyai tiga hak adalah tetanggamu yang masih kerabat dan muslim; tetangga yang mempu-nyai dua hak adalah tetanggamu yang muslim; dan tetanggamu yang hanya mempunyai satu hak adalah tetanggamu yang dzimmi (non-muslim)”.(Tanbihul Ghafilin)

Bagaimana apabila tetangga mengganggu? Islam mengajarkan agar bersabar dan jangan membalas. Diriwayatkan, Nabi SAW bersabda : “Janganlah kamu mengganggunya, dan sabarlah atas gangguan nya. Cukuplah kematian akan memisahkan (antara kamu dengannya)”. (Tanbihul Ghafilin)

Firman Allah SWT menegaskan : Artinya : “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”. (An Nahl : 126)

Dalam kehidupan sehari-hari pelanggaran HAM terhadap tetangga inilah yang paling sering terjadi baik sengaja atau tidak, secara disadari maupun tidak. Sebagai contohnya, misal ketika kita menyalakan radio atau musik dengan keras, tanpa di sadari tetangga merasa terganggu. Bahkan yang terjadi sa’at bulan Ramadhan tahun lalu di Rengas Dengklok Karawang adalah merasa terganggunya seorang ibu tua non muslim ketika mendengar teriakan anak-anak muda yang membangunkan orang untuk sahur. Orang itu menegur tetapi anak-anak muda yang ditegur tidak terima, bahkan marah dan melakukan perusakan. Ini termasuk pelanggaran HAM.

Balasan Melanggar HAM.

Setiap amal akan dapat ganjaran setimpal dengan amalnya tersebut. Kalau amal sholeh akan mendapat ganjaran surga dan amal salah dapat azab neraka. Demikian juga dengan pelanggaran HAM ini seperti diriwayatkan Abu Hurairah ra : “Seorang laki-laki melapor kepada Rasulullah SAW seraya berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulan banyak melakukan salat, sedekah dan shaum, hanya saja dia suka menyakiti tetangganya dengan lidahnya”. Maka Rasulullah menjawab : “Orang itu akan masuk neraka”. Dia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya si fulanah (seorang wanita) disebut-sebut kurang shaumnya, sedikit salat (sunat)nya dan dia bersedekah dengan sedikit keju, tetapi dia tidak suka menyakiti tetangganya”. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Wanita itu akan masuk surga”. (HR. Ahmad, Ibn Hibban dan Hakim)

Mari menghisab diri, menghitung amal menjelang peringatan HAM pada 10 Desember y.a.d.; sebelum diri kita dihisab di yaumil akhir. Kalau amal kita merugikan orang lain secara lisan maupun tindakan maka bertobatlah agar Allah berkenan menjauhkan azab dari kita.

Sesuai firman Allah SWT ; Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan (Menyiksa, mendatangkan bencana, membunuh dsbnya) kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar”. (Al Buruj : 10)

Waladzikrullahi Akbar

Jum'at, 5 Sya’ban 1418 H - 5 Desember 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar